1.
Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk
mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian
Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan
produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor
produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan
diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja
yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
3. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba
atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan
usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi
yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan
untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Pengelompokan badan usaha menurut banyaknya pekerja terdiri atas sebagai berikut.
1) Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2) Perusahaan Sedang
Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3) Perusahaan Besar
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.

No comments:
Post a Comment